Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini kini menjadi sorotan tajam karena diduga mengalami kebocoran dan tidak tepat sasaran.
Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dipergunakan untuk kepentingan publik, khususnya dalam pengembangan olahraga daerah.
Muncul Dugaan, Kejari Bergerak
Penyelidikan yang dilakukan Kejari bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil pengamatan internal yang mencurigai adanya indikasi penyimpangan anggaran hibah yang diterima KONI Kota Probolinggo. Dana yang seharusnya digunakan untuk membina atlet dan mendukung kegiatan olahraga, diduga digunakan di luar peruntukannya atau bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami sedang mendalami aliran dana hibah KONI dari tahun 2022 sampai 2024. Langkah ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Probolinggo.
Meski masih dalam proses klarifikasi awal, Kejari telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk pengurus KONI dan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga yang memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran dana hibah.
Jumlah Anggaran Cukup Fantastis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam tiga tahun terakhir, total dana hibah yang mengalir ke KONI Kota Probolinggo mencapai miliaran rupiah. Pada tahun 2022 dan 2023, masing-masing KONI menerima dana hibah yang nilainya mendekati Rp2 miliar per tahun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan cabang olahraga, kompetisi, pelatihan, hingga kebutuhan operasional organisasi.
Namun, dugaan muncul ketika terdapat ketidaksesuaian laporan penggunaan dana dengan fakta di lapangan. Beberapa cabang olahraga mengaku tidak menerima anggaran sesuai yang dijanjikan atau mendapat porsi yang jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

Baca juga: Cek Tunggakan PBB-P2, Pemkab Probolinggo Siapkan Gemulay
Dorongan Publik untuk Transparansi
Masyarakat dan para pelaku olahraga pun mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran KONI. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi momentum bersih-bersih dan pembenahan sistem tata kelola dana hibah di daerah.
“Kami ingin pengelolaan anggaran untuk olahraga itu terbuka dan akuntabel. Jangan sampai semangat atlet dikorbankan karena ulah segelintir oknum,” ujar seorang pelatih cabang olahraga beladiri yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi penyelidikan ini, sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo meminta pemerintah kota untuk tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap mekanisme penyaluran hibah, termasuk audit internal oleh Inspektorat Daerah, dinilai perlu segera dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan memberi kepastian kepada insan olahraga.
“Jangan tunggu proses hukum selesai dulu baru bertindak. Harus ada langkah cepat agar tahun anggaran berjalan tidak ikut tercoreng,” tegas salah satu legislator.
Potensi Efek Domino
Jika terbukti ada penyelewengan, kasus ini bisa berdampak lebih luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga olahraga daerah. Lebih jauh, hal ini bisa memengaruhi penyaluran dana hibah ke depan yang berpotensi dipersempit akibat kekhawatiran akan penyalahgunaan.
Kesimpulan
Langkah Kejari Kota Probolinggo dalam menyelidiki dugaan kebocoran dana hibah KONI adalah angin segar bagi tata kelola anggaran daerah yang bersih dan akuntabel. Proses hukum yang berjalan diharapkan dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu. Masyarakat, khususnya para insan olahraga, menantikan hasil akhir yang membawa kejelasan, keadilan, serta perbaikan sistem ke depan.
Transparansi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil. Saatnya anggaran olahraga benar-benar digunakan untuk membina prestasi, bukan sekadar menjadi angka-angka di atas kertas.