Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Sita Lebih dari 10 Ribu Batang dalam Satu Bulan
Probolinggo- Aksi tegas kembali ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Dalam operasi sepanjang bulan September, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal yang beredar di pasaran. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai total 10.060 batang, sebuah angka yang mencerminkan intensifnya upaya penegakan hukum di sektor cukai.

Baca Juga : DBD Mulai Intai Dunia Pendidikan, Tiga Siswa SMPN 1 Probolinggo Positif
Operasi pengamanan ini dilaksanakan secara menyeluruh di tiga wilayah kerja utama, yaitu Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Keberhasilan ini tidak hanya melindungi pendapatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak memenuhi standar legalitas dan kesehatan.
Jenis dan Asal Usul Barang Sitaan
Menurut penjelasan dari Humas KPPBC TMP C Probolinggo, Arif Jaya, ribuan batang rokok ilegal yang disita terdiri dari dua jenis utama, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Rokok-rokok ini berasal dari berbagai merek yang beredar secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah sebagai bukti telah memenuhi kewajiban kepada negara.
“Seluruh barang bukti ini kami amankan dengan tegas karena secara jelas melanggar Undang-Undang di bidang cukai. Saat ini, statusnya telah resmi ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan dan telah dikuasai oleh negara,” tegas Arif Jaya dalam rilis resminya.
Dampak Negatif Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal bukanlah masalah sepele. Praktik ini merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai, yang seharusnya menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk pembangunan. Selain itu, rokok ilegal seringkali diproduksi tanpa pengawasan mutu dan bahan baku yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Operasi seperti ini merupakan langkah preventif untuk membersihkan pasar dari produk-produk terlarang tersebut.
Kesempatan bagi Pemilik dan Nasib Akhir Barang Sitaan
Sebagai bentuk penerapan hukum yang berkeadilan, Bea Cukai ternyata masih memberikan jalan keluar bagi pemilik barang. Saat ini, seluruh rokok ilegal tersebut disimpan di tempat penimbunan sementara milik KPPBC TMP C Probolinggo.
“Kami memberikan kesempatan kepada para pemilik barang untuk melunasi kewajiban cukainya yang tertunggak,” jelas Arif. “Batas waktu yang diberikan adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak penetapan barang sebagai barang yang dikuasai negara.”
Namun, Arif mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak berlangsung lama. Jika dalam waktu dua minggu tersebut tidak ada upaya penyelesaian atau pembayaran cukai, maka nasib barang sitaan akan berubah.
“Apabila tenggat waktu itu habis dan kewajiban tidak dipenuhi, maka secara hukum, seluruh barang sitaan akan diambil alih sepenuhnya menjadi milik negara,” pungkasnya. Barang yang telah menjadi milik negara kemudian akan dimusnahkan untuk mencegah peredaran kembali.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi pelaku usaha yang telah taat membayar cukai.