Gerak Cepat PT KAI Amankan Aset Negara di Probolinggo dari Penguasaan Ilegal
Probolinggo- Harta kekayaan negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di Kota Probolinggo ternyata sangat luas, mencapai 344.388 meter persegi. Namun, di balik angka yang fantastis tersebut, tersembunyi persoalan pelik: Puluhan Aset berharga itu diduduki dan dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah, tanpa ikatan perjanjian hukum yang jelas.

Baca Juga : Malam Ini, Langit Indonesia Dihiasi Gerhana Bulan Total dan Anjuran Shalat Khusuf
Menyikapi hal ini, PT KAI Daop 9 Jember tidak tinggal diam. Perusahaan pelat merah tersebut terus melakukan langkah-langkah strategis dan sistematis untuk mengambil kembali aset-asetnya. Yang patut diapresiasi, seluruh upaya ini dilakukan dengan pendekatan yang tidak represif, melainkan mengedepankan nilai persuasif dan humanis untuk mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Aset-aset yang dimaksud tersebar di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan stasiun, sepanjang jalur kereta api, hingga rumah dinas perusahaan. Salah satu titik rawan yang menjadi perhatian serius berada di kawasan strategis, yaitu di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sisi timur rel kereta api yang berdekatan dengan eks Terminal Probolinggo.
Pendekatan Hukum Berwawasan Kemanusiaan
Menanggapi masalah ini, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memberikan penjelasan mendetail. “Khusus di tepi Jalan Panglima Sudirman, kami mencatat ada lebih dari 10 bangunan di atas aset PT KAI yang saat ini ditempati tanpa dasar hukum yang sah. Langkah yang akan kami ambil adalah dengan melakukan proses hukum, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (musyawarah). Yang terpenting, kami akan selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan pendekatan yang humanis,” tegas Cahyo.
Komitmen untuk menyelesaikan masalah tanpa konflik ini bukan sekadar wacana. Baru pekan lalu, timnya berhasil merebut kembali satu aset berharga: sebuah rumah dinas di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Aset yang telah diduduki secara ilegal sejak tahun 2005 itu akhirnya berhasil diamankan setelah melalui proses panjang dan dialog yang intensif. Rumah dinas dengan total luas lahan dan bangunan hampir 1.000 meter persegi itu kini kembali menjadi milik penuh perusahaan.
Klarifikasi Data dan Apresiasi untuk Masyarakat Kooperatif
Cahyo juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendata ulang kepemilikan aset untuk memastikan keakuratan. “Untuk data detail luas lahan di Jalan Panglima Sudirman, kami akan cross-check kembali. Yang pasti, situasinya terbagi: ada yang sudah menggunakan aset dengan perjanjian sew yang sah, dan ada pula bagian yang sama sekali tidak memiliki ikatan hukum resmi dengan kami,” jelasnya.
Di tengah upaya penertiban ini, Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang telah menunjukkan kesadaran hukum tinggi. Banyak dari mereka yang dengan sukarela mengakui bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik negara di bawah pengelolaan KAI dan bersedia untuk bernegosiasi membuat perjanjian kerjasama yang resmi.
Komitmen KAI untuk Masa Depan
Sebagai penutup, Cahyo menegaskan komitmen kuat PT KAI Daop 9 Jember. “Kami memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga setiap jengkal aset negara. Tujuannya bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi demi kepentingan bersama dan pembangunan yang lebih baik. Dengan pengelolaan dan pengawasan aset yang optimal, kami berharap dapat terus mendukung pembangunan transportasi nasional dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.