Soroti Praktik Bank Titil di Probolinggo yang Dinilai Menjerat Warga dengan Bunga Tinggi, Komisi I DPRD Siap Turun Tangan
Fenomena maraknya bank titil atau praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi di wilayah Probolinggo menjadi sorotan serius. Banyak warga mengaku terjebak dalam lilitan utang akibat sistem bunga mencekik yang diterapkan para rentenir berkedok lembaga pinjaman informal ini. Menanggapi keresahan masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan siap turun tangan untuk menelusuri praktik tersebut dan mencari solusi agar warga tidak semakin terjerat.
Warga Tertekan Bunga Tinggi
Bank titil dikenal sebagai layanan pinjaman yang prosesnya cepat tanpa banyak syarat, sehingga kerap menjadi pilihan warga, terutama di pedesaan. Namun, di balik kemudahannya, bunga yang dikenakan sangat tinggi, bahkan mencapai 20-30 persen per bulan, sehingga memberatkan peminjam.
“Awalnya pinjam untuk modal usaha kecil, tapi lama-lama bunga makin membengkak dan susah lunas. Gaji habis buat bayar cicilan saja,” ungkap salah seorang warga yang menjadi korban.
Komisi I Siap Panggil Pihak Terkait
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan pihaknya segera memanggil instansi terkait, termasuk dinas koperasi dan UKM, serta pihak-pihak yang terindikasi memfasilitasi praktik bank titil. DPRD juga akan mengkaji regulasi yang ada untuk mendorong penertiban.

“Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan. Komisi I siap mengawal masalah ini dan mendesak adanya langkah nyata dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Dorongan Penyediaan Solusi Alternatif
Selain penindakan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperbanyak akses pembiayaan mikro resmi, seperti melalui koperasi, BPR, atau program kredit usaha rakyat (KUR) dari bank pemerintah. Harapannya, warga memiliki pilihan pinjaman yang legal, berbunga wajar, dan tidak menjerat.
“Intinya harus ada keberpihakan pada masyarakat kecil. Solusi bukan sekadar memberantas bank titil, tapi juga menyediakan akses pembiayaan yang aman,” tambahnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap langkah yang diambil DPRD dan pemerintah tidak berhenti pada seremonial belaka. Mereka menginginkan penindakan tegas dan solusi konkret agar tidak terus menjadi korban praktik rentenir berkedok bank titil.