Probolinggo – Kabar terbaru datang dari Kota Probolinggo terkait proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Pemerintah Kota Probolinggo telah mengirimkan usulan sebanyak 1.880 formasi PPPK Paro Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Proses ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kota, sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah Kota Probolinggo dalam Peningkatan ASN
Usulan ini menunjukkan komitmen Pemkot Probolinggo dalam menata aparatur sipil negara secara lebih profesional. Dengan adanya formasi PPPK Paro Waktu, pemerintah berharap dapat menutup kekosongan pegawai di berbagai bidang pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menyampaikan bahwa pengusulan ini telah melalui proses verifikasi dan validasi data yang ketat. Setiap calon PPPK dipastikan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga kompetensi teknis yang relevan.

Baca juga: Rumdin Wawali Probolinggo Tetap Digarap Rekanan asal Gorontalo, Pemkot Tetapkan Pemenang
Harapan dari Pengusulan Formasi PPPK
Pemkot Probolinggo berharap, melalui pengusulan ini, akan ada penambahan tenaga aparatur yang kompeten, profesional, dan mampu mendukung kinerja pemerintahan kota secara lebih efektif. Selain itu, hadirnya PPPK Paro Waktu juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawai honorer yang sudah lama mengabdi untuk mendapatkan status resmi sebagai tenaga pemerintah dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Wali Kota Probolinggo menyatakan, proses pengusulan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengadaan ASN maupun PPPK dilakukan transparan dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Proses Selanjutnya
Setelah pengusulan dilakukan, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap seluruh usulan formasi. Proses ini termasuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kebijakan nasional terkait ASN dan PPPK.




