Wartawan Anggota PWI Probolinggo Dilaporkan Salah Gunakan Wewenang, Dewan Kehormatan PWI Sebut DW Melanggar Ringan
Probolinggo, Jawa Timur – Seorang wartawan berinisial DW, yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut ditangani langsung oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Probolinggo, yang kemudian menyatakan bahwa DW terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Ketua PWI Probolinggo], menjelaskan bahwa kasus ini muncul setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait sikap DW saat melakukan peliputan.
“Kami menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Setelah melalui pemeriksaan, Dewan Kehormatan memutuskan bahwa DW hanya melakukan pelanggaran ringan, bukan pelanggaran berat,” ujarnya pada [hari/tanggal].
Hasil Pemeriksaan Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan PWI Probolinggo melakukan klarifikasi dengan memanggil DW serta pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan DW tidak sampai merugikan pihak lain secara signifikan.
“DW sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya ke depan,”.

Sanksi dan Tindakan Pembinaan
Meskipun tergolong pelanggaran ringan, PWI Probolinggo tetap memberikan sanksi pembinaan kepada DW.
“Wartawan adalah ujung tombak informasi publik.
Ajakan Menjaga Profesionalisme
Ketua PWI Probolinggo juga mengimbau seluruh anggota PWI agar terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Menurutnya, satu kesalahan kecil bisa merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Profesi wartawan menuntut kejujuran, objektivitas, dan independensi. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua,” ujarnya.