Dewan di Probolinggo Minta Rest Area Tongas Dijaga: Jangan Sampai Jadi Tempat Jual Miras dan Karaoke
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menyoroti keberadaan Rest Area Tongas yang menjadi salah satu aset penting milik pemerintah daerah. Dalam rapat bersama dinas terkait, para wakil rakyat menegaskan agar aset tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya masyarakat setempat. Secara khusus, dewan meminta agar tidak ada aktivitas penjualan minuman keras (miras) maupun kegiatan karaoke liar di kawasan rest area tersebut.
Fungsi Rest Area Tongas
Rest Area Tongas dibangun sebagai fasilitas publik untuk mendukung kenyamanan para pengguna jalan yang melintas di jalur nasional Probolinggo. Selain menyediakan tempat istirahat bagi pengendara, rest area ini juga diharapkan menjadi pusat ekonomi kecil dengan menampung pedagang lokal, UMKM, dan penyedia layanan dasar lainnya.
Namun, muncul kekhawatiran dari dewan dan masyarakat akan potensi penyalahgunaan aset tersebut jika tidak diawasi secara ketat.
Peringatan Dewan
Salah satu anggota dewan menyampaikan dalam forum resmi, “Rest Area Tongs ini milik kita semua, harus dijaga agar fungsinya tetap sesuai dengan tujuan awal. Jangan sampai malah dipakai untuk jualan miras atau karaoke yang bisa merusak citra dan ketertiban di kawasan itu.”
Dewan juga meminta agar pihak eksekutif, melalui dinas terkait, lebih serius dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan rest area tersebut. Hal ini penting agar rest area tetap menjadi tempat yang aman, ramah keluarga, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Harapan Masyarakat
Warga setempat mendukung penuh peringatan yang disampaikan dewan. Mereka berharap rest area benar-benar menjadi tempat yang positif. “Kalau ada karaoke liar atau miras, nanti malah bikin resah warga dan pengguna jalan,” ujar salah satu warga Tongas.
Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, dewan meminta Pemkab segera menyusun regulasi teknis penggunaan rest area, termasuk sanksi tegas bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas tersebut. Selain itu, dewan juga mendorong adanya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, agar keberadaan rest area tetap sejalan dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan publik.