, ,

Dua Polisi di Probolinggo Dipecat Tanpa Hormat Satu Bawa Sabu, Satu Mangkir Kerja

oleh -485 Dilihat

Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Tanpa Hormat Akibat Pelanggaran Berat: Desersi dan Narkoba

Probolinggo-  Dua personel Polisi Probolinggo Kota resmi dikeluarkan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak martabat dan integritas korps. Kedua anggota tersebut, yakni Bripka TJA (38) dan Brigpol S (41), diberhentikan secara tidak hormat dalam sebuah upacara pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, di halaman Mapolres setempat.

Dua Polisi di Probolinggo Dipecat Tanpa Hormat Satu Bawa Sabu, Satu Mangkir Kerja
Dua Polisi di Probolinggo Dipecat Tanpa Hormat Satu Bawa Sabu, Satu Mangkir Kerja

Baca Juga :  Kawasan GOR A Yani Probolinggo Jadi Sentra Wisata Kuliner Keren, Wali Kota Dokter Aminuddin Minta PKL Lebih Tertib

Pelanggaran yang Menghancurkan Karier

Brigpol S kehilangan statusnya sebagai anggota Polri setelah dinyatakan desersi—mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, nasib Bripka TJA lebih tragis. Ia harus berakhir di kursi terdakwa dan dipecat setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan TJA dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, dan vonis pengadilan telah memutuskan kesalahannya.

Proses Pemecatan yang Penuh Duka

Dalam upacara pemecatan tersebut, Kapolres Rico Yumasri menyampaikan rasa berat hati yang mendalam. “Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Mari kita jaga kehormatan diri dan institusi. Jujur, saya sangat sedih melaksanakan upacara ini karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka,” ujarnya dengan nada haru.

Karena Dua Polisi tidak hadir secara fisik, prosesi pemecatan dilakukan secara simbolis. Foto mereka dibawa oleh petugas Provost sebagai tanda resmi pemberhentian.

Peringatan Keras bagi Seluruh Anggota Polri

Kapolres menegaskan bahwa Pemberhentian Tanpa Hak (PTHD) bukan sekadar hukuman, melainkan peringatan keras bagi seluruh jajaran Polri untuk selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme. “PTDH bukan kebanggaan, tapi pelajaran berharga. Bagi yang berprestasi, kami akan berikan reward sebagai bentuk apresiasi,” tegas Rico.

Keputusan pemecatan ini berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Timur setelah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar dan dinilai tidak layak lagi mengenakan seragam kebanggaan Bhayangkara.

Akhir yang Memilukan bagi Dua Bintara

Sebelum dipecat, kedua personel tersebut bertugas sebagai bintara di Polres Probolinggo Kota. Namun, pilihan mereka untuk melanggar aturan berujung pada akhir karier yang memalukan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian sekaligus pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang merusak nama baik Polri.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.