, ,

Kantor Perumdam Tirta Argapura Probolinggo Dikirimi Paket Misterius, Diduga Gratifikasi, Diserahkan ke Inspektorat

oleh -532 Dilihat

Kantor Perumdam Tirta Argapura Probolinggo Terima Paket Misterius, Diduga Upaya Gratifikasi, Segera Diserahkan ke Inspektorat

PROBOLINGGO – Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Probolinggo menerima paket misterius berisi sejumlah barang mewah, Selasa (16/7/2025). Paket yang diduga terkait upaya gratifikasi ini langsung diamankan dan diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Isi Paket Misterius

✔ 1 Unit Jam Tangan Mewah (merk terkenal, estimasi harga Rp 25 juta)
✔ 2 Botol Minuman Keras Import (jenis whisky langka)
✔ 1 Amplop Tertutup (belum dibuka, diduga berisi uang)
✔ Surat Tanpa Nama Pengirim (hanya bertuliskan “Terima kasih atas kerjasamanya”)

Kronologi Kejadian

  • Paket diterima oleh petugas front office sekitar pukul 10.30 WIB

  • Dikirim via jasa pengiriman ekspres dengan nama pengirim fiktif

  • Langsung dilaporkan ke Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Regional Jawa Timur

Respons Perumdam Tirta Argapura

Direktur Utama Perumdam, Ir. Bambang Sutrisno, M.Si., menegaskan:

  • Tidak ada pejabat atau staf yang berhak menerima hadiah dari mitra/rekanan

  • Paket tidak dibuka dan langsung diserahkan ke pihak berwenang

  • Internal audit akan dilakukan untuk mengecek integritas proyek terkait

Penyelidikan Inspektorat

🔍 Tahap 1: Pelacakan pengirim via nomor resi dan CCTV
🔍 Tahap 2: Pemeriksaan dokumen proyek yang sedang berjalan
🔍 Tahap 3: Pemanggilan pihak terkait

Potensi Pelanggaran

⚖️ Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi) – ancaman 5 tahun penjara
⚖️ Pasal 419 KUHP (penyogokan) – ancaman maksimal 3 tahun

Perumdam
Perumdam

Baca juga: Dua Pekan Dibentuk, Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Gerebek Gudang Dekat Pesantren, Ratusan Botol Diamanakan

Proyek yang Diduga Terkait

  • Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Baru (nilai Rp 120 miliar)

  • Pengadaan Pipa Distribusi Air (Rp 85 miliar)

Peringatan KPK

Perwakilan KPK Jatim mengingatkan:
“Hadiah/pemberian kepada pejabat publik tanpa izin BPK termasuk gratifikasi. Laporkan dalam 30 hari.”

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi:
📱 Aplikasi JAGA – KPK
📧 [email protected]

Kasus ini menguji komitmen transparansi BUMD di Probolinggo dalam mengelola proyek strategis.

Update Investigasi:
Inspektorat sedang mengumpulkan data transaksi 6 bulan terakhir untuk melacak pola yang mencurigakan.

Pesan untuk Masyarakat:
Jika melihat praktik tidak wajar di instansi pemerintah, laporkan via:
☎️ Call Center KPK 198
🌐 www.kpk.go.id/lapor

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.