, ,

Penggerebekan Narkoba di Probolinggo Berujung Temuan Pabrik Bom Ikan Rakitan

oleh -182 Dilihat

Bukan Narkoba, Polisi Sita Bom Ikan Rakitan di Probolinggo: Penggerebekan yang Berujung pada Temuan Mengerikan

Probolinggo- Sebuah penggerebekan yang awalnya menargetkan peredaran narkoba justru berbelok arah dan mengungkap bahaya lain yang tak kalah serius. Alih-alih menemukan sabu-syaru atau pil ekstasi, Satreskrim Polres Probolinggo Kota justru menemukan “pabrik” bom ikan rakitan atau bondet di kediaman seorang tersangka di Desa Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Penggerebekan Narkoba di Probolinggo Berujung Temuan Pabrik Bom Ikan Rakitan
Penggerebekan Narkoba di Probolinggo Berujung Temuan Pabrik Bom Ikan Rakitan

Baca Juga : Ribuan Warga Antusias Saksikan Pawai Budaya HUT Probolinggo

Kegelapan malam di Desa Mentor, Sumberasih, ternyata menyimpan rahasia yang membahayakan. Berdasarkan laporan warga yang resah karena rumah tersebut sering dijadikan lokasi pesta narkoba, petugas pun bergerak cepat. Dengan surat izin penggeledahan, mereka mendatangi rumah Ilmi (bukan nama sebenarnya), siap menyita barang bukti narkoba.

Namun, yang terjadi di luar dugaan. Setelah melakukan penggeledahan menyeluruh, petugas tidak menemukan satu gram pun narkoba. Justru, dari persembunyiannya, mata mereka tertuju pada barang bukti yang jauh lebih eksplosif: tujuh butir bom ikan rakitan (bondet) yang siap pakai dan tiga botol plastik berisi bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan baku pembuatannya.

Tanpa Sengaja Membongkar Bahaya Laten

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa penemuan ini terjadi secara tidak terduga. “Awalnya kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pesta narkoba. Kami merespons dengan melakukan penggeledahan. Namun, pada kesempatan itu, kami justru tidak menemukan narkoba. Investigasi untuk kasus narkoba itu sendiri masih kami kembangkan,” jelas Zaenal, saat dikonfirmasi.

Meski target utama luput, kewaspadaan petugas berbuah hasil yang signifikan. Bondet dan bubuk mesiu yang ditemukan disembunyikan dengan cukup rapi di dalam rumah tersangka, mengindikasikan adanya aktivitas produksi yang disengaja. Saat itu juga, Ilmi langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diproduksi untuk Dijual, Harganya Bervariasi

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku terbuka tentang aksinya. Ia mengakui dengan sengaja merakit dan memproduksi bondet di rumahnya sendiri. Motifnya pun murni ekonomi: untuk dijual kepada pembeli.

“Harganya bervariasi, tergantung besar kecilnya ukuran bondet yang dipesan serta banyaknya jumlah bondet yang dibeli,” ungkap Zaenal, memaparkan modus operandi tersangka. Pernyataan ini mengungkap adanya pasar gelap untuk barang berbahaya ini, yang biasanya digunakan untuk menangkap ikan dengan cara yang merusak ekosistem laut.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Pemusnahan Barang Bukti

Karena tindakannya, tersangka kini berhadapan dengan pasal yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun penjara, sebuah sanksi yang mencerminkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan ini.

Sementara proses hukum berjalan, barang bukti yang disita harus dinetralisir. Ketujuh bondet rakitan dan bubuk mesiu itu rencananya akan dihancurkan dengan dibantu tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Pemusnahan oleh tim ahli ini sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi bahaya yang mengintai dari barang bukti yang sangat rentan meledak tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa kejahatan bisa datang dari arah yang tak terduga. Di balik laporan narkoba, ternyata tersimpan bahaya bahan peledak ilegal yang mengancam keselamatan banyak orang. Kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat terbukti berhasil mencegah potensi malapetaka yang lebih besar.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.